Skip to content

  • Home
  • Privacy Policy
  • About
  • Contact
  • Data
  • Home
  • Privacy Policy
  • About
  • Contact
  • Data

Monthly Archives: August 2020

  • Home 2020
  • August
Mulai September, Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor Dicabut

Mulai September, Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor Dicabut

Merdeka.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, tidak akan memperpanjang relaksasi untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang berakhir pada Senin (31/8).

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman menjelaskan, pencabutan relaksasi itu dipilih lantaran potensi penerimaan pajak Pemkab Bogor telah meningkat. Sehingga mulai 1 September 2020 denda piutang PBB diberlakukan.

“Setelah dipertimbangkan beberapa masukan, kemudian melihat potensi penerimaan kita meningkat, kita stop sampai 31 Agustus 2020 ini,” katanya, Senin (31/8).

Dia menjelaskan, relaksasi pajak memberikan dampak signifikan bagi pendapatan daerah Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2020. Pasalnya, selam masa relaksasi itu, wajib pajak tidak perlu membayar denda administratif akibat keterlambatan membayar niaya pokok pajak.

“Relaksasi kan penghapusan sanksi administrasi dan pemberian diskon 10 persen bagi wajib pajak. Lewat relaksasi itu, justru membantu peningkatan penerimaan kita,” ujarnya.

Relaksasi pajak di Kabupaten Bogor tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 terhitung sejak 1 Juli-31 Agustus 2020.

Dia menjelaskan, selain PBB-P2, relaksasi pajak juga sempat diterima dunia usaha, seperti perhotelan, restoran, hiburan dan parkir. Namun, penundaan pembayaran pajak itu harus dihentikan pada 31 Agustus 2020.

“Berkat relaksasi pajak, realisasi pajak daerah hingga 28 Agustus sudah mencapai 80 persen. Sementara pendapatan daerah sudah terealisasi 56 persen dari target Rp1,4 triliun. Sisa empat bulan lagi atau efektif 100 hari, kita maksimalkan untuk mencapai target,” tutup Arif. [fik]

  • 31 Aug, 2020
  • (0) Comments
  • By Paul Jenkins
  • Data
Perut Korban Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan

Perut Korban Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan

Merdeka. com – Tim SAR gabungan menemukan Ilmi Wati (16) korban hanyut di Kali Cisadane, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8).

Kepala Seksi Kedaruratan Pranata Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, M Adam mengatakan, jenazah Ilmi ditemukan Minggu (30/8) kira-kira pukul 14. 30 WIB.

“Korban atas nama Ilmi Wati sudah ditemukan dan langsung diantar ke rumah duka, ” kata Adam, lewat pesan sedikit.

Diketahui, Ilmi & Kevia (16) terseret arus kali pada Sabtu (29/8). Kevia ditemukan terlebih dahulu pada Minggu pra hari sekitar pukul 03. 45 WIB oleh tim SAR dengan dibantu oleh warga.

Mereka terseret arus sungai usai berswafoto (selfie) bersama empat rekan mereka, sekitar pukul 17. 30 WIB. Korban diketahui Ilmi Wati (16) dan Kevia (16). Keduanya merupakan warga Kampung Ciherang RT03/04, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Asep Triyono mengungkapkan, sekitar pukul 14. 00 WIB, ada enam orang pergi ke sekitaran sungai untuk berfoto. Mereka adalah Ilmi Wati, Kevia, Lara, Arda, Bili, Ilham dan Irvan.

“Ketika sampai di tengah Sungai Cisadane, Ilmi, Kevia, Ilham dan Irvan mau berfoto di batu yang tersedia di tengah sungai. Setelah tersebut, mereka saling berpegangan untuk kembali ke tepian sungai. Tapi, arus sungai terlalu deras sehingga menjadikan keempatnya terbawa arus, ” kata Asep.

Melihat rekannya dalam kesulitan, Bili yang tak ikut berfoto, coba menarik keempat orang tersebut. Namun, hanya dua yang berhasil diselamatkann yakni Irvan dan Ilham. Sementara Ilmi Wati dan Kevia hilang terbawa aliran. [did]

  • 30 Aug, 2020
  • (0) Comments
  • By Paul Jenkins
  • Data
Pemimpin KPK: Jangan Coba-Coba Korupsi Pemberian Bansos, Hukumannya Mati

Pemimpin KPK: Jangan Coba-Coba Korupsi Pemberian Bansos, Hukumannya Mati

Merdeka. com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan kepada semua pihak untuk tidak menggarong derma bantuan sosial (bansos). KPK bahan mengambil opsi hukuman mati masa ada yang berani korupsi dana bansos.

“Jangan pernah berpendapat, coba-coba atau berani korupsi biaya bansos. KPK pasti akan menjemput opsi tuntutan hukuman mati bagaikan tertuang pada ayat 2 pencetus 2 Undang-Undang Nomor 20 Tarikh 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam kejadian tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di dalam keadaan tertentu, pidana mati mampu dijatuhkan, ” kata Firli, Sabtu (29/8).

Firli mengucapkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya mendalam atau memenuhi unsur ‘dalam posisi tertentu’ sesuai ayat 2 perkara 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Kejahatan Korupsi. Sehingga hukuman mati patut menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

“Miris, benar kejam dan sungguh tega asalkan bansos di tengah pandemi semacam ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri, ” ujar dia.

“Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga lantaran pilu nyaring jeritan pedih saudaranya, ” tambahnya.

Selain itu, Firli mengingatkan bahwa virus Covid-19 memang tidak kasat sembrono. Namun keberadaannya nyata dan telah banyak menelan korban jiwa.

“Dimulai dari diri sendiri, perbanyak amal dan ibadah, tetap berdoa dan gelorakan semangat anti korupsi, jaga diri dengan menerapkan cermin hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan & bawa selalu hand sanitizer, Insya Allah dapat menghindari kita terpapar virus Corona, ” pungkasnya. [cob]

  • 29 Aug, 2020
  • (0) Comments
  • By Paul Jenkins
  • Data
Dilanda Kemarau, Warga Kupang Konsumsi Tirta Embung yang Keruh dan Kotor

Dilanda Kemarau, Warga Kupang Konsumsi Tirta Embung yang Keruh dan Kotor

Merdeka. com kepala Sebagian awak Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur kesulitan air bersih akibat berangkat dilanda musim kemarau. Di Dukuh Bokong, Kecamatan Taebenu, kurang bertambah 300 jiwa yang mendiami Desa Empat Naeotel, terpaksa mengonsumsi cairan embung yang keruh dan menodai.

Pantauan merdeka. com, di pinggiran embung tersebut ada banyak bekas kaki ternak sapi, sehingga tidak menutup kemungkinan selain warga setempat, ternak sapi serupa memakai sebagai sumber mata air.

Philipus Tapatab, lengah satu warga Dusun Empat Naeotel kepada merdeka. com mengaku, dirinya bersama warga lain kesulitan memperoleh air bersih, sehingga terpaksa mengonsumsi air embung tadah hujan dengan dialirkan ke bak penampung.

“Terpaksa kami pakai air ini karena tidak ada serampangan air lain disini. Air daripada embung ini kami pakai buat minum, masak dan cuci, ” katanya, Jumat (28/8).

Philipus kuatir akan semakin pengganggu mendapatkan air bersih beberapa bulan ke depan, lantaran debit cairan di embung tersebut semakin menyusut sementara warga menjadikannya sebagai ceroboh air utama.

“Ada mata air tapi di dukuh tetangga yang jaraknya sampai lima kilometer, kami tidak mau ke sana karena palingan hanya angkat dua jeriken. Selain itu akses jalan juga parah jadi awak tidak bisa sewa mobil bak untuk masuk ke dusun itu. Para sopir tangki air tidak mau ambil resiko, ” membuka Philipus.

Kepala Desa Empat Naeotel, Antonius Amnaha berniat kepedulian pemerintah Kabupaten Kupang. Dirinya meminta pemerintah agar menambah mulia buah embung, agar warga kawasan empat Naeotel tidak kesulitan minuman bersih disaat kemarau melanda.

“Kami di sini jumlah kepala keluarga sebanyak 64, sedangkan jumlah jiwa kurang lebih 300. Warga usul pembuatan sumur bor, tapi pernah ada tim teknis datang survei dan mereka bilang daerah kami tidak memiliki sumber air bawah tanah, sehingga proposal sumur bor itu ditolak. Awak harap pemerintah menambah satu embung lagi yang berukuran besar, biar bisa mencukupi kebutuhan kami disaat seperti ini, ” harap Antonius. [bal]

  • 28 Aug, 2020
  • (0) Comments
  • By Paul Jenkins
  • Data
Angkat Balita untuk Perdaya Korban, Perampok di Batubara Tertangkap Warga

Angkat Balita untuk Perdaya Korban, Perampok di Batubara Tertangkap Warga

Merdeka. com – Pelaku perampokan dalam Kabupaten Batubara, Sumut, memanfaatkan menemui kasihan sasarannya sebelum beraksi. Dia menggendong balita dan memohon untuk diantarkan, lalu merampas sepeda mesin korban.

Namun kelakuan pria ini tak berjalan mulus. Korbannya bertahan dan minta tolong sehingga pelaku tertangkap. Berdasarkan bahan dihimpun, tersangka perampokan ini berinisial DSS (38), warga Nagori Gembong Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumut.

“Upaya perampokan ini terjadi Selasa (25/8) kemarin, ” kata Kapolsek Indrapura, AKP Sandi, Kamis (27/8).

Dia memaparkan, peristiwa tersebut berawal saat korban, Suwestira Rangkuti, berangkat kuliah ke Tebing Luhur menggunakan sepeda motor. Perempuan itu sempat berhenti di kawasan Cabang Bandar Tinggi, Desa Simpang Model, Kecamatan Sei Suka, Batubara.

Tiba-tiba DSS yang mendatangkan balita berusia 4 tahun menghampiri korban. Dia memohon diantarkan ke Kompi A Yonif 126/KC Semenanjung Kasau. Alasannya ingin menemui abangnya di sana.

Suwestira semula enggan menuruti permintaan DSS. Namun akhirnya dia luluh, terlebih melihat pria itu membawa balita. Perempuan ini mempercayakan kemudi roda motornya kepada DSS dan dia duduk di belakang. Namun, mereka justru tidak berhenti di letak yang disebutkan. Pelaku memacu sepeda motor ke arah perkebunan akar Bandar Masilam. Alasannya, dia susunan di kawasan itu.

Di perkebunan itu, pelaku berupaya merampas sepeda motor korban. Tetapi, Suwestira melawan dan mempertahankan kendaraannya. Dia juga berteriak minta tolong.

Teriakan perempuan itu didengar warga sekitar. “Melihat kedatangan warga, pelaku berusaha kabur namun berhasil diamankan. Pelaku selanjutnya dibawa warga ke Kantor Pangulu Gembong Masilam, ” jelas Sandi.

Saat diinterogasi warga, DSS membantah semua tuduhan korban. Tetapi saat personel Babinkamtibas Bandar Masilam tiba di lokasi, dia kesudahannya mengaku.

“Untuk jalan penyelidikan, pelaku kemudian di serahkan kepada kita, karena lokasi kejadian merupakan wilayah hukum Polsek Indrapura. Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125. Pelaku kita periksa lebih lanjut, ” tutup Sandi. [ray]

  • 27 Aug, 2020
  • (0) Comments
  • By Paul Jenkins
  • Data
Denda Pelanggaran PSBB Depok Capai Rp41Juta

Denda Pelanggaran PSBB Depok Capai Rp41Juta

Merdeka. com — Jumlah denda yang berasal dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kota Depok mencapai angka Rp41 juta. Jumlah itu didapat dri 11. 020 pelanggar. Mayoritas pelanggar adalah warga yang tidak memakai masker.

“Denda telah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp41 juta, tidak sebatas pelanggaran masker tetapi ada juga dunia usaha, ” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, Rabu (26/8).

Pelanggar yang mencapai 11. 020 kasus itu ditindak berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) yg dikeluarkan pada 4 Juni 2020. Hingga 24 Agustus 2020 tercatat jumlah pelanggaran tak menggunakan masker sebanyak 6. 412 kasus.

“Selain masker, kami juga telah menindak titik kerumunan 997 kasus. Pelanggaran usaha 3. 523 kasus, dan saat PSBB beberapa bulan lalu kami juga menindak tempat ibadah 88 kasus, ” tukasnya.

Khusus untuk yan tak bermasker, pihaknya mencatat ada 182 kasus pada Senin 24 Agustus. Sedangkan pada Selasa 25 Agustus 2020, terdapat 136 kasus. Jumlah ini didapat dari hasil razia di beberapa titik jalan di Kota Depok.

“Satu hari itu kami hanya melakukan razia dua jam, dan hasilnya ya segitu, cukup banyak. Artinya masih banyak yang abai dan tidak patuh dalam protokol kesehatan, ” katanya.

Pelanggar tersebut kata Lienda tidak semua pelanggaran dikenakan sanksi denda administratif. Pihaknya juga memberikan sanksi sosial berupa membersihkan sarana umum. Untuk denda, besaran minimal tak mengenakan masker sekira Rp50 ribu.

“Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tapi ada juga dunia usaha, ” tukasnya.

Lienda menuturkan, trend pelanggaran di Kota Depok terkait pencegahan Covid-19 masih turun naik. Terlebih, sejak dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya gencar melakukan razia masker.

“Stabilnya justru di angka ratusan per hari, itu untuk pelanggaran yang bukan mengenakan masker, ” tutupnya. [eko]

  • 26 Aug, 2020
  • (0) Comments
  • By Paul Jenkins
  • Data
IRT Coba Kelabui Polisi Edarkan Sabu Dibungkus Kemasan Teh Hijau

IRT Coba Kelabui Polisi Edarkan Sabu Dibungkus Kemasan Teh Hijau

Merdeka. com – Seorang ibu keluarga berinisial RM (40) dibekuk Satresnarkoba Polres Sleman karena menjadi suruhan peredaran sabu-sabu seberat 526 rencana. RM dibekuk oleh petugas Satresnarkoba Polres Sleman saat berada dalam Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan menyebut bahwa pelaku memperoleh sabu-sabu dari Jakarta . Paket dikirim melalui jalur darat.

Untuk mengelabui petugas, logat Andhyka, paket sabu-sabu sengaja dibungkus dengan kemasan teh hijau. Nantinya dari Jakarta, paket sabu-sabu itu akan diedarkan ke Yogyakarta.

“Untuk kejadian 17 Agustus 2020 pukul 22. 45 TKP di Boyolali. Tersangka RM awak Lampung kita amankan di wilayah Boyolali di depan salah satu toko. Kita geledah dan amankan 526 gram narkotika sabu-sabu secara bungkus kemasan teh hijau, “ungkap Andhyka, Selasa (25/8).

“Untuk modus peredarannya kurir ini dapat dari Jakarta dan kita dapat info akan diedarkan pada Jogja. Dan itu pengembangan kejadian sebelumnya. Ada sebulan yang morat-marit kita tangkap pemakai inisial JR, ” sambung Andhyka.

Andhyka menerangkan untuk sekali menjelma kurir, pelaku mengaku mendapatkan kompensasi Rp 10 juta. Pelaku, sendat Andhyka sudah setahun lebih menjelma kurir sabu-sabu dari Jakarta ke Yogyakarta.

“Tersangka tersebut transit dulu di Boyolali akan tetapi warga Lampung. Nanti dipecah bagi paket. Pemesanan pakai media baik. Kita masih kembangkan siapa pemasok dari Jakartanya, ” papar Andhyka

“Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pencetus 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 127 bagian (1)a dengan ancaman 20 tarikh penjara, ” tegas Andhyka. [eko]

  • 25 Aug, 2020
  • (0) Comments
  • By Paul Jenkins
  • Data
Kesal Karena Jengkol dan Kopi Kerap Dicuri, Pria Asal Lubuklinggau Bunuh Sepupu

Kesal Karena Jengkol dan Kopi Kerap Dicuri, Pria Asal Lubuklinggau Bunuh Sepupu

Merdeka.com – Untung (24) tewas dengan luka parah di kepala setelah dibacok sepupunya, Husin Jaya (34). Pelaku ditangkap polisi tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Poros TMMD Lingkar Selatan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (24/8). Pria pengangguran itu datang dari belakang rumah pelaku sambil mengendap-endap.

Aksi korban dipergoki mertua pelaku yang menduga ada maling. Pelaku pun menemui korban dan menasihatinya agar segera pulang karena mencurigakan.

“Pulanglah, nanti saya khilaf, nanti saya bacok,” begitu ucapan pelaku.

Bukannya pergi, korban justru menantang pelaku melakukan ancamannya. Pelaku yang sedang memegang sebilah parang pun dengan beringas membacok kepala korban sebanyak tiga kali.

Korban tewas di tempat dengan luka di kepala. Pelaku langsung kabur ke rumah keluarganya dan menceritakan yang baru dia perbuat. Pelaku ditangkap polisi di rumah keluarganya.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andryan mengatakan, dari keterangan tersangka dirinya telah lama terlibat cekcok mulut dengan sepupunya itu. Masalah mereka berawal karena korban sering mencuri barang orang lain, termasuk jengkol dan biji kopi milik tersangka.

Lantaran keduanya masih memiliki hubungan keluarga dekat, tersangka hanya meminta korban tak lagi mengulanginya. Namun, korban justru tak jera dan kembali melakukan pencurian.

“Memang korban dan tersangka sudah ada masalah, puncaknya saat korban mengintip rumah mertua tersangka. Terjadilah pembunuhan,” ungkap Alex, Senin (24/8).

Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti seperti sebilah parang dan beberapa lembar pakaian tersangka dan korban. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

“Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara,” ucapnya. [noe]

  • 24 Aug, 2020
  • (0) Comments
  • By Paul Jenkins
  • Data
Pemkot Yogyakarta Siapkan Wisata Sepeda Rute Keliling Kampung

Pemkot Yogyakarta Siapkan Wisata Sepeda Rute Keliling Kampung

Merdeka.com – Pemerintah Kota Yogyakarta menyikapi tingginya minat masyarakat berolahraga menggunakan sepeda. Pemerintah berencana menyiapkan rute wisata keliling kampung untuk mengajak wisatawan menikmati keunikan suasana perkampungan di Yogyakarta.

“Minat masyarakat yang sedang hobi bersepeda ini adalah potensi atau momentum yang harus ditangkap untuk mengenalkan banyak daya tarik wisata di Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Minggu. Seperti dilansir Antara.

Keunikan suasana perkampungan di Kota Yogyakarta merupakan daya tarik wisata yang tidak akan mungkin ditemukan di kota lain. Sehingga harus bisa digarap secara serius guna mengembangkan industri pariwisata di Yogyakarta.

“Kampung-kampung wisata akan diarahkan ke sana. Selain bersepeda, wisatawan juga bisa mengetahui banyak potensi yang ada di kampung-kampung tersebut. Nantinya, akan ada paket wisata bersepeda,” katanya.

Dia memastikan, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk merealisasikan peluang tersebut dalam bentuk paket wisata.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, bisa menyiapkan 45 rute bersepeda keliling perkampungan di Kota Yogyakarta.

“Harapannya, pesepeda tidak hanya terkonsentrasi di kawasan Malioboro saja, tetapi mereka juga bisa bersepeda berkeliling perkampungan sambil menikmati berbagai potensi yang ada,” katanya.

Paket bersepeda tersebut juga perlu dikerjasamakan dengan pihak swasta seperti hotel hingga penyedia jasa penyewaan sepeda.

“Tamu yang menginap di hotel bisa meminjam sepeda dan kemudian berkeliling kampung menikmati potensi di kampung dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung karena banyak wisatawan yang berkunjung,” katanya.

Dia berharap, rute wisata untuk pesepeda tersebut sudah bisa diluncurkan pada tahun ini supaya tidak kehilangan momentum meskipun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, di Kota Yogyakarta sudah memiliki jalur untuk pesepeda di beberapa ruas jalan termasuk di wilayah perkampungan, khususnya di kampung wisata.

“Bahkan sudah ada penanda arah untuk jalur sepeda yang masuk ke perkampungan. Peta rute jalur sepeda ini sudah kami sampaikan ke Dinas Pariwisata untuk diolah menjadi rute wisata sepeda,” katanya. [noe]

  • 23 Aug, 2020
  • (0) Comments
  • By Paul Jenkins
  • Data
Kecanduan Judi Online, 2 Sekawan Curi Tabung Elpiji Hingga Badik

Kecanduan Judi Online, 2 Sekawan Curi Tabung Elpiji Hingga Badik

Merdeka. com – M Jeri Saputra (24) ditangkap petugas karena terlibat dalam pembobolan rumah dan mencuri buyung gas elpiji, televisi, dan badik. Dia melakukan aksi kejahatan itu hanya untuk main judi online.

Tersangka beraksi beriringan rekannya, RD (DPO) di sendi warga bernama Nur Hasan (31) warfa Jalan Mayor Zen, Jalan Harapan, Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sabtu (16/8) sore. Itu mengintai rumah korban tak jauh dari lokasi dan langsung beraksi ketika pemilik rumah pergi.

Dua sekawan masuk dengan cara merusak jendela dan teralis belakang. Di dalam rumah itu leluasa mengambil barang-barang berharga, termasuk sebilah badik.

Sejak laporan korban, polisi mengetahui identitas pelaku dan langsung meringkus pelaku di rumahnya di Jalan H Azhari, Yuka II, Kalidoni, Palembang.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengungkapkan, tersangka berdalih menguasai barang bukti hanya karena ingin bermain judi online pada warnet. Mereka tak ada uang sementara game tersebut telah membuatnya kecanduan.

“Mereka jual barang-barang itu seharga Rp500 ribu, dibagi dua dan habis di warnet untuk main judi online, ” ungkap Irene, Sabtu (22/8).

Atas perbuatannya, simpulan dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan kerawanan lima tahun penjara. Sementara RD tengah dalam pengejaran petugas.

“Kami imbau menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui, kalau tidak akan diberikan tindakan tegas, ” pungkasnya. [gil]

  • 22 Aug, 2020
  • (0) Comments
  • By Paul Jenkins
  • Data
Recent Posts
  • RS Siloam Palembang Buka Peluang Mediasi Perawat dan Penindas
  • MEMERIKSA FAKTA: Hoaks Link Bagi-Bagi Hadiah dari Garuda Nusantara
  • Bahan terkini Kasus Covid-19 pada Indonesia 15 April 2021
  • Bagaimana Cara Bermain Pertaruhan dan Lotere Jackpot Online?
  • Belajar Dasar-Dasar dalam Poker
Recent Comments
    Categories
    • Data
    • Data HK
    • Data SGP
    • Keluaran HK
    • Keluaran SGP
    • Pengeluaran SGP
    • Slot Online

    © 2019 All Right Reserved | Arowana WordPress Theme