24 Orang Tewas Akibat Tersengat Listrik dari Jebakan Hama Tikus pada Ngawi
Merdeka. com – Polres Ngawi mencatat terdapat 24 kasus kematian akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan untuk membasmi hama tikus.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, mengatakan, kasus kematian yang penuh tersebut tercatat selama kurun waktu tahun 2019 hingga September tahun 2020. Karena itu, jebakan tikus beraliran listrik dilarang di Ngawi.
“Sekali lagi kami tegaskan, pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik dilarang karena membahayakan nyawa, ” ujar dia, pada Ngawi, Rabu.
Polisi memerinci, dibanding 24 kasus kematian itu, sebanyak 20 di antaranya menelan objek dari pihak pemasang jebakan sendiri dan empat yang lain tidak pemasang jebakan tikus.
“Dalam sebulan ini saja tersedia dua orang yang kami tetapkan tersangka. Terakhir, kasus orang gila yang jatuh ke sawah serta meninggal akibat sengatan listrik perangkap tikus, ” kata dia.
Ia menyatakan, dari 4 kasus yang naik ke pengadilan sudah ada yang divonis. Sisanya yang terjadi bulan ini masih proses tahap II dan I.
“Ancamannya sudah nyata, hukuman penjara di atas lima tahun sesuai dengan pasal 359 KUHP, ” kata Pratama.
Meski ancamannya sudah terang, dia tidak memungkiri masih tersedia banyak petani di Ngawi dengan nekat memasang jebakan tikus bermazhab listrik.
Untuk tersebut, ia telah memberi imbauan melalui bhabinkamtibmas maupun perangkat desa kalau penggunaan alat itu dilarang. Pihaknya juga menggandeng pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memberikan sosialisasi larangan penggunaan alat tersebut, terutama dari Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi. [ded]